Wednesday, April 28, 2021

MELAKSANAKAN PEMERIKSAAN & PENGUJIAN SUBSISTEM LISTRIK

 

BAB I           

MELAKSANAKAN PEMERIKSAAN & PENGUJIAN SUBSISTEM LISTRIK

 A.   Pengetahuan  yang Diperlukan dalam Melaksanakan Pemeriksaan & Pengujian Subsistem Listrik

1.   Cara melaksanakan Pemeriksaan dan Pengujian Secara visual

     Cara melaksanakan Pemeriksaan dan Pengujian Secara visual dilakukan dalam dua kondisi yaitu:             kondisi subsistem listrik off dan on. Saat kondisi subsistem listrik on, pemeriksaan dan pengujian             secara visual juga dilakukan ketika pengoperasian tanpa beban, berbeban dan pelepasan beban. Cara         pemeriksaan dan pengujian subsistem listrik dalam kondisi on akan dijelaskan pada modul lain. Pada      modul ini hanya dibatasi pada pemeriksaan dan pengujian visual pada subsistem listrik saat kondisi         off.[1]

 


 Gambar 2.1. Pelaksanaan Riksauji

Cara melakukan pemeriksan dan pengujian visual pada subsistem listrik yaitu dengan melihat kondisi dan membandingkan hasil pemeriksaan dengan dokumen yang berlaku. Untuk memudahkan penjelasaan, cara melakukan pemeriksan dan pengujian visual pada subsistem listrik akan dibagi menjadi dua, yaitu pemeriksaan visual dan pengujian visual.

 1)   Pemeriksaan Visual[2]

Pemeriksaan visual dilakukan dengan cara melihat kondisi pada subsistem listrik yang menjadi obyek riksauji. Kondisi yang dilihat antara lain :

                  Keberadaan subsistem,  Jumlah komponen, Nama plate, Kotor/Bersih, Warna, Debu, Karat, Lembab,  Retak, Ceceran/lelehan bahan cair, Tanda K2, Sirkulasi, Mur/baut, Sealer, Serpihan, Tanda spesifik

Pemeriksaan visual dilakukan pada subsistem listrik, diataranya pada: Generator, Kubikel, Alat Ukur, Indikator, Alat Pengaman, Kabel, Alat Kontrol, dan DC Power

2)   Pengujian Visual

 

Pengujian visual dilakukan dengan cara membandingkan Hasil pemeriksaan visual dengan dokumen yang berlaku/update, seperti: Buku Manual, Dokumen Perencanaan terkait, Log book/Log sheet Inspeksi/OpHar., SOP Inspeksi, SLD, lembar cek list ‘RiksaUji’, alat tulis. Hasil pemeriksaan visual didokumentasikan kedalam laporan Pemeriksaan dan Pengujian Visual.

Cara tersebut diatas dilakukan untuk komponen subsitem listrik antara lain pada Generator, Kubikel, Alat Ukur, Indikator, Alat Pengaman, Kabel, Alat Kontrol, DC Power dan sebagainya

 

B.   Keterampilan yang Diperlukan dalam  Melaksanakan Pemeriksaan & Pengujian Subsistem Listrik

1.    Memeriksa subsistem listrik secara visual

2.    Menguji subsistem listrik secara visual


C.   Sikap Kerja yang Diperlukan dalam  Melaksanakan Pemeriksaan  & Pengujian Subsistem Listrik

1.    Harus cermat dan teliti dalam memeriksa subsistem listrik secara visual.

2.    Harus cermat dan teliti menguji subsistem listrik secara visual

 

Thursday, November 8, 2018

PLTMH termasuk sumber energi terbarukan atau sumber energi baru?

Mungkin sudah banyak orang mendengar Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH). Jika kita ditanya, PLTMH termasuk sumber energi terbarukan atau sumber energi baru, mungkin perlu sedikit pembahasan....

Sebelum menjawab pertanyaan diatas, kita harus mengetahui terlebih dahulu definisi PLTMH. Mikrohidro atau yang dimaksud dengan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH), adalah suatu pembangkit listrik skala kecil yang menggunakan tenaga air sebagai tenaga penggeraknya seperti, saluran irigasi, sungai atau air terjun alam dengan cara memanfaatkan tinggi terjunan (head) dan jumlah debitair[1]https://id.wikipedia.org/wiki/Mikrohidro

Ya, jika merujuk aturan yang berlaku di Indonesia terkait PLTMH, maka harus merujuk kepada Undang-Undang nomor 30 tahun 2007 tentang Energi (UU 30/2007 tentang Energi). Pada UU 30/2007, dinyatakan bahwa 'Energi terbarukan adalah energi yang berasal dari sumber energi terbarukan.' Sumber energi terbarukan.......apalagi ini...

Masih merefer UU 30/2007, 'Sumber energi terbarukan adalah sumber energi yang dihasilkan dari sumber daya energi yang berkelanjutan jika dikelola dengan baik, antara lain panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aliran dan terjunan air, serta gerakan dan perbedaan suhu lapisan, laut.'

Wah...semakin banyak istilah nih....ada ....sumber energi...dan...sumber daya energi...

Kita lihat lagi UU 30/2009, ternyata, Sumber energi adalah sesuatu yang dapat menghasilkan energi, baik secara langsung maupun melalui proses konversi atau transformasi., Sedangkan Sumber daya energi adalah sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan, baik sebagai sumber energi maupun sebagai energi.

Kalau energi pasti sudah banyak yang mengetahui, menurut UU 30/2009, energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, dan elektromagnetika.

Wah...lumayan panjang juga pembahasannya ni...
Baik, sampai disini, apakah sudah dapat menjawab pertanyaan awal...apakah PLTMH termasuk sumber energi terbarukan atau sumber energi baru? jawabannya mungkin belum 100% yakin, karena kita belum mengetahui definisi energi baru

Energi baru menurut UU 30/2007, didefinisikan dengan energi yang berasal dari sumber energi baru. Sedangkan sumber energi baru adalah sumber energi yang dapat dihasilkan oleh teknologi baru baik yang berasal dari sumber energi terbarukan maupun sumber energi tak terbarukan, antara lain nuklir, hidrogen, gas metana batu bara (coal bed methane), batu bara tercairkan (liquified coal), dan batu bara tergaskan (gasified coal).

Sedikit lagi......sumber energi tak terbarukan....apakah itu?
Sumber energi tak terbarukan adalah sumber energi yang dihasilkan dari sumber daya energi yang akan habis jika dieksploitasi secara terus-menerus, antara lain minyak bumi, gas bumi, batu bara, gambut, dan serpih bitumen. Sedangkan definisi energi tak terbarukan adalah energi yang berasal dari sumber energi tak terbarukan.

Yup, lumayan menguras otak...kembali ke laptop....PLTMH termasuk sumber energi terbarukan atau sumber energi baru? jawabannya adalah, tergantung cara pandang kita, jika kita berpendapat bahwa PLTMH termasuk energi terbarukan, maka alasannya adalah: 

PLTMH merupakan sumber energi karena PLTMH dapat menghasilkan energi, baik secara langsung maupun melalui proses konversi atau transformasi. Hasil akhir dari PLTMH adalah energi listrik yang melalui proses konversi atau transformasi dari energi potensial air menjadi energi gerak dan selanjutnya menjadi energi listrik.
* PLTMH menggunakan sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan(aliran dan terjunan air), baik sebagai sumber energi maupun sebagai energi.
* PLTMH menggunakan aliran dan terjunan air yang harus dikelola dengan baik agar operasi PLTMH berkelanjutan.
Dari penjelasan diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa PLTMH termasuk energi terbarukan

PLTMH termasuk energi baru, karena:
* PLTMH termasuk sumber energi
* PLTMH termasuk sumber energi baru dengan sumber energi berasal dari sumber energi terbarukan, dalam hal ini aliran dan terjunan air. Tetapi jika kita lihat lagi, apakah PLTMH merupakan teknologi baru?tentu merupakan teknologi baru jika......
Menurut KBBI, 'baru' artinya:
  1. a belum pernah ada (dilihat) sebelumnya: tidak jauh dari dusun itu terdapat sebuah pabrik --
  2. a belum pernah didengar (ada) sebelumnya: pada hari ini tidak ada berita -- mengenai perubahan kabinet
  3. a belum lama selesai (dibuat, diberikan): ia membeli rumah -- di kompleks perumahan itu
  4. a belum lama dibeli (dimiliki); belum pernah dipakai: pagi tadi ia memakai baju --kemarin ia mengendarai sepeda -- hadiah dari orang tuanya
Menurut KBBI, 'teknologi' artinya:
  1. n metode ilmiah untuk mencapai tujuan praktis; ilmu pengetahuan terapan
  2. n keseluruhan sarana untuk menyediakan barang-barang yang diperlukan bagi kelangsungan dan kenyamanan hidup manusia
PLTMH merupakan teknologi karena dalam merancang memerlukan metode ilmiah/ilmu pengetahuan terapan dan setelah dirangkai merupakan gabungan dari komponen atau salah satu sarana yang dipergunakan untuk menyediakan barang-barang. Sebagai contoh, dengan adanya PLTMH, masyarakat di desa dapat memanfaatkan energi listriknya dari PLTMH untuk berusaha/membuka usaha dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup, seperti membeli sandang, pangan dan papan.

Sehingga 'teknologi baru' tergantung dengan 4 kriteria diatas menurut KBBI, Jika kita modifikasi kalimat contoh diatas dengan kata 'baru' ke dalam kalimat 1: tidak jauh dari dusun itu terdapat sebuah PLTMH baru, maka PLTMH di dusun tersebut merupakan teknologi baru, sehingga dapat dikatakan PLTMH termasuk sumber energi baru

Demikian sedikit pemikiran berdasarkan UU 30/2007. Semoga bermanfaat.










Listrik vs Ketenagalistrikan

Kita sering mendengar kata 'listrik', tapi jika kata 'ketenagalistrikan' mungkin jarang terdengar. Jadi apa beda 'listrik' dengan 'ketenagalistrikan'? ternyata jawabannya ada di Undang-Undang nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (UU 30/2009 tentang Ketenagalistrikan), UU inilah yang mengatur 'ketenagalistrikan' di Indonesia saat ini. Wah, ternyata sudah dari tahun 2009 UU-nya...Untuk sejarah UU dan istilah ketenagalistrikan akan dibahas di lain kesempatan.

Karena sudah lama UU-nya, mudah-mudahan jika di dalam blog ini kita mulai mengenal 'ketenagalistrikan', semoga tidak terlambat...ya sebagai pengetahuan, tidak ada kata terlambat, apalagi untuk belajar, khususnya tentang 'ketenagalistrikan'. Bagi teman-teman yang tertarik dengan ilmu listrik, mudah-mudahan dapat menambah pengetahuan baru.

Sesuai UU 30/2099 tentang Ketenagalistrikan, dinyatakan bahwa Ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkut penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik serta usaha penunjang tenaga listrik. Dari definisi ketenagalistrikan diatas, ada tiga hal yang menyangkut atau terkait dengan ketenagalistrikan, yaitu: penyediaan, pemanfaatan dan penunjang tenaga listrik

Bahan Paparan Sosialisasi SLK Ir. Agus Sufiyanto (DJK)
Pada gambar taksonomi instalasi penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik diatas, dapat kita lihat pembagian atau batas (ditandai dengan garis putus-putus) antara instalasi penyediaan tenaga listrik dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik. Sedangkan untuk penunjang tenaga listrik tidak terlihat pada gambar diatas. (instalasi penyediaan dan pemanfaatan serta penunjang tenaga listrik akan dibahas di lain kesempatan)

Menurut wikipedia, Listrik adalah rangkaian fenomena fisika yang berhubungan dengan kehadiran dan aliran muatan listrikListrik menimbulkan berbagai macam efek yang telah umum diketahui, seperti petir, listrik statis, induksi elektromagnetik dan arus listrikhttps://id.wikipedia.org/wiki/Listrik.

Dari uraian diatas, semoga kita dapat mengetahui perbedaan antara ketenagalistrikan dengan listrik.