Mungkin sudah banyak orang mendengar Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH). Jika kita ditanya, PLTMH termasuk sumber energi terbarukan atau sumber energi baru, mungkin perlu sedikit pembahasan....
Sebelum menjawab pertanyaan diatas, kita harus mengetahui terlebih dahulu definisi PLTMH.
Mikrohidro atau yang dimaksud dengan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH), adalah suatu pembangkit listrik skala kecil yang menggunakan tenaga air sebagai tenaga penggeraknya seperti, saluran irigasi, sungai atau air terjun alam dengan cara memanfaatkan tinggi terjunan (head) dan jumlah debitair[1]. https://id.wikipedia.org/wiki/Mikrohidro
Ya, jika merujuk aturan yang berlaku di Indonesia terkait PLTMH, maka harus merujuk kepada Undang-Undang nomor 30 tahun 2007 tentang Energi (UU 30/2007 tentang Energi). Pada UU 30/2007, dinyatakan bahwa 'Energi terbarukan adalah energi yang berasal dari sumber energi terbarukan.' Sumber energi terbarukan.......apalagi ini...
Masih merefer UU 30/2007, 'Sumber energi terbarukan adalah sumber energi yang dihasilkan dari sumber daya energi yang berkelanjutan jika dikelola dengan baik, antara lain panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aliran dan terjunan air, serta gerakan dan perbedaan suhu lapisan, laut.'
Wah...semakin banyak istilah nih....ada ....sumber energi...dan...sumber daya energi...
Kita lihat lagi UU 30/2009, ternyata, Sumber energi adalah sesuatu yang dapat menghasilkan energi, baik secara langsung maupun melalui proses konversi atau transformasi., Sedangkan Sumber daya energi adalah sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan, baik sebagai sumber energi maupun sebagai energi.
Kalau energi pasti sudah banyak yang mengetahui, menurut UU 30/2009, energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, dan elektromagnetika.
Wah...lumayan panjang juga pembahasannya ni...
Baik, sampai disini, apakah sudah dapat menjawab pertanyaan awal...apakah PLTMH termasuk sumber energi terbarukan atau sumber energi baru? jawabannya mungkin belum 100% yakin, karena kita belum mengetahui definisi energi baru.
Energi baru menurut UU 30/2007, didefinisikan dengan energi yang berasal dari sumber energi baru. Sedangkan sumber energi baru adalah sumber energi yang dapat dihasilkan oleh teknologi baru baik yang berasal dari sumber energi terbarukan maupun sumber energi tak terbarukan, antara lain nuklir, hidrogen, gas metana batu bara (coal bed methane), batu bara tercairkan (liquified coal), dan batu bara tergaskan (gasified coal).
Sedikit lagi......sumber energi tak terbarukan....apakah itu?
Sumber energi tak terbarukan adalah sumber energi yang dihasilkan dari sumber daya energi yang akan habis jika dieksploitasi secara terus-menerus, antara lain minyak bumi, gas bumi, batu bara, gambut, dan serpih bitumen. Sedangkan definisi energi tak terbarukan adalah energi yang berasal dari sumber energi tak terbarukan.
Yup, lumayan menguras otak...kembali ke laptop....PLTMH termasuk sumber energi terbarukan atau sumber energi baru? jawabannya adalah, tergantung cara pandang kita, jika kita berpendapat bahwa PLTMH termasuk energi terbarukan, maka alasannya adalah:
* PLTMH merupakan sumber energi karena PLTMH dapat menghasilkan energi, baik secara langsung maupun melalui proses konversi atau transformasi. Hasil akhir dari PLTMH adalah energi listrik yang melalui proses konversi atau transformasi dari energi potensial air menjadi energi gerak dan selanjutnya menjadi energi listrik.
* PLTMH menggunakan sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan(aliran dan terjunan air), baik sebagai sumber energi maupun sebagai energi.
* PLTMH menggunakan aliran dan terjunan air yang harus dikelola dengan baik agar operasi PLTMH berkelanjutan.
* Dari penjelasan diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa PLTMH termasuk energi terbarukan
PLTMH termasuk energi baru, karena:
* PLTMH termasuk sumber energi
* PLTMH termasuk sumber energi baru dengan sumber energi berasal dari sumber energi terbarukan, dalam hal ini aliran dan terjunan air. Tetapi jika kita lihat lagi, apakah PLTMH merupakan teknologi baru?tentu merupakan teknologi baru jika......
Menurut KBBI, 'baru' artinya:
- a belum pernah ada (dilihat) sebelumnya: tidak jauh dari dusun itu terdapat sebuah pabrik --
- a belum pernah didengar (ada) sebelumnya: pada hari ini tidak ada berita -- mengenai perubahan kabinet
- a belum lama selesai (dibuat, diberikan): ia membeli rumah -- di kompleks perumahan itu
- a belum lama dibeli (dimiliki); belum pernah dipakai: pagi tadi ia memakai baju --; kemarin ia mengendarai sepeda -- hadiah dari orang tuanya
Menurut KBBI, 'teknologi' artinya:
- n metode ilmiah untuk mencapai tujuan praktis; ilmu pengetahuan terapan
- n keseluruhan sarana untuk menyediakan barang-barang yang diperlukan bagi kelangsungan dan kenyamanan hidup manusia
PLTMH merupakan teknologi karena dalam merancang memerlukan metode ilmiah/ilmu pengetahuan terapan dan setelah dirangkai merupakan gabungan dari komponen atau salah satu sarana yang dipergunakan untuk menyediakan barang-barang. Sebagai contoh, dengan adanya PLTMH, masyarakat di desa dapat memanfaatkan energi listriknya dari PLTMH untuk berusaha/membuka usaha dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup, seperti membeli sandang, pangan dan papan.
Sehingga 'teknologi baru' tergantung dengan 4 kriteria diatas menurut KBBI, Jika kita modifikasi kalimat contoh diatas dengan kata 'baru' ke dalam kalimat 1: tidak jauh dari dusun itu terdapat sebuah PLTMH baru, maka PLTMH di dusun tersebut merupakan teknologi baru, sehingga dapat dikatakan PLTMH termasuk sumber energi baru.
Demikian sedikit pemikiran berdasarkan UU 30/2007. Semoga bermanfaat.