Kita sering mendengar kata 'listrik', tapi jika kata 'ketenagalistrikan' mungkin jarang terdengar. Jadi apa beda 'listrik' dengan 'ketenagalistrikan'? ternyata jawabannya ada di Undang-Undang nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (UU 30/2009 tentang Ketenagalistrikan), UU inilah yang mengatur 'ketenagalistrikan' di Indonesia saat ini. Wah, ternyata sudah dari tahun 2009 UU-nya...Untuk sejarah UU dan istilah ketenagalistrikan akan dibahas di lain kesempatan.
Karena sudah lama UU-nya, mudah-mudahan jika di dalam blog ini kita mulai mengenal 'ketenagalistrikan', semoga tidak terlambat...ya sebagai pengetahuan, tidak ada kata terlambat, apalagi untuk belajar, khususnya tentang 'ketenagalistrikan'. Bagi teman-teman yang tertarik dengan ilmu listrik, mudah-mudahan dapat menambah pengetahuan baru.
Sesuai UU 30/2099 tentang Ketenagalistrikan, dinyatakan bahwa Ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkut penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik serta usaha penunjang tenaga listrik. Dari definisi ketenagalistrikan diatas, ada tiga hal yang menyangkut atau terkait dengan ketenagalistrikan, yaitu: penyediaan, pemanfaatan dan penunjang tenaga listrik.
![]() |
| Bahan Paparan Sosialisasi SLK Ir. Agus Sufiyanto (DJK) |
Menurut wikipedia, Listrik adalah rangkaian fenomena fisika yang berhubungan dengan kehadiran dan aliran muatan listrik. Listrik menimbulkan berbagai macam efek yang telah umum diketahui, seperti petir, listrik statis, induksi elektromagnetik dan arus listrik. https://id.wikipedia.org/wiki/Listrik.
Dari uraian diatas, semoga kita dapat mengetahui perbedaan antara ketenagalistrikan dengan listrik.

No comments:
Post a Comment